REGULASI DAN PROSEDUR PENGADAAN BARANG DAN JASA
Aktivitas pengadaan tidak terbatas pada proses
pengadaan, namun cakupan aktivitas pengadaan meliputi lima kegiatan utama,
yaitu rencana pengadaan, proses pengadaan, penerimaan dan penyimpanan,
serta pemakaian dan manajemen aset, dan tiga transaksi, yaitu transaksi
pembelian barang/jasa (kontrak), transaksi penerimaan barang/jasa, dan
transaksi pengeluaran atau penggunaan barang/jasa.
Pengadaan Barang/Jasa (yang sebelumnya disebut dengan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) adalah kegitan untuk memperoleh Barang/Jasa
oleh Kementrian / Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Institusi lainnya
yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya
seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa. Dan Penyedia Barang/Jasa adalah
badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Jasa Konsultasi/Jasa lainnya.
Dalam proses pengadaan barang dan jasa,
ada beberapa istilah yang perlu diketahui agar tidak menimbulkan ambiguitas dan
misinterpretasi. Beberapa diantaranya adalah:
1. Barang, merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut benda, baik
dalam bentuk bahan baku, setengah jadi, maupun barang jadi yang menjadi objek
dari pengadaan barang pemerintah.
2. Jasa, terbagi menjadi Jasa Konsultasi, Jasa Pemborongan dan Jasa
lainnya.
3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), merupakan pemilik pekerjaan yang
bertanggung jawab atas pelaksaan proses pengadaan barang dan jasa
pemerintah,yang diangkat oleh Pengguna Anggara/ Kuasa Pengguna Anggaran.
4. Penyedia barang jasa, merupakan perusahaan maupun badan usaha
perseorangan yang menyediakan barang/jasa
Kebutuhan Documen yang tertuang dalam KAK ( Kerangka Acuan Kerja ) atau
TOR ( Term Of Reference ) atau Bidding Document
Sesuai dengan namanya, KAK adalah acuan dalam setiap pengadaan
barang/jasa yang terdiri atas:
uraian kegiatan yang akan dilaksanakan
meliputi latar belakang, maksud, dan tujuan, lokasi kegiatan, sumber pendanaan,
serta jumlah tenaga yang diperlukan;
waktu yang diperlukan dalam melaksanakan kegiatan/pekerjaan tersebut
mulai dari pengumuman, rencana pengadaan sampai dengan penyerahan barang/jasa;
spesifikasi teknis barang/jasa yang akan diadakan; dan
besarnya total perkiraan biaya pekerjaan termasuk kewajiban pajak yang
harus dibebankan pada kegiatan tersebut.
Istilah lain yang sering digunakan untuk
menggambarkan KAK adalah Term Of Reference (TOR). KAK dan RAB merupakan dokumen
awal yang disusun untuk penganggaran tahunan dan termasuk dalam dokumen
anggaran K/L/D/I.
Permasalahan yang terjadi di lapangan, karena
proses pengadaan yang dilakukan dimulai dari identifikasi kebutuhan yang
mengada-ada, maka penyusunan KAK juga hanya dilakukan setengah hati dan sekedar
untuk menggugurkan kewajiban dokumen dalam penyusunan anggaran belaka.
Sering terjadi, karena sifat pekerjaan selalu
berulang setiap tahun, maka KAK yang disusun hanya sekedar “save as” dari
dokumen KAK tahun sebelumnya. Cukup dengan mengganti jumlah sasaran dan
mencocokkan nilai anggaran dengan standar biaya terbaru bahkan dengan menyusun
waktu secara asal-asalan maka KAK sudah siap dijadikan lampiran pembahasan
anggaran.
Inilah yang menyebabkan proses pengadaan
menjadi kacau balau, karena ruh utama pengadaan, yaitu identifikasi kebutuhan
tidak tersampaikan secara jelas dan dipahami secara mendalam serta dituliskan
secara terukur. Proses penyusunan KAK berhenti hanya sebatas pemenuhan
persyaratan administratif dalam penganggaran.
Rencana Bisnis : Pembuatan
Coffee Shop
Indonesia termasuk salah satu negara dimana masyarakatnya merupakan
pecinta kopi. Juga termasuk penghasil biji kopi terbesar se-Asia. Oleh karena
itu kebutuhan untuk memenuhi keinginan konsumen, dengan dibuatnya coffee shop
dapat menjadi solusi dalam memenuhi kebutuhan konsumen. Maka dari itu pembuatan
Coffee Shop merupakan salah satu bisnis yang sangat menggiurkan.
Disamping semua itu seiring perkembangan dunia teknologi juga dapat membantu
dalam pemrosesan biji kopi menjadi bubuk kopi terbaik. Dengan dibuatnya mesin
pemrosesan biji kopi yang semakin canggih tentunya akan mempengaruhi cita rasa
serta kualitas bubuk kopi yang di hasilkan.
Gambaran Umum
:
Coffee Shop yang akan saya buat memiliki perbedaan dengan coffee shop yang
lainnya. Coffee Shop ini berlokasi di pinggir tebing pegunungan dengan
pemandangan pantai.
Tata cara
pembelian segelas kopi dalam coffee shop ini juga akan berbeda dengan yang ada
pada umumnya. Para konsumen dapat memilih biji kopi yang telah dijajarkan
sesuai dengan seleranya masing-masing. Setelah menentukan biji kopi yang
diinginkan terdapat layar sentuh guna untuk memproses menjadi segelas kopi.
Juga terdapat beberapa pilihan menu lainnya seperti snack dan beverage.
Jadi yang
saya tekankan pada Coffee Shop ini, Coffee Shop ini akan berbasis teknologi
dimana para pekerja hanya bekerja dalam proses pembayaran dan pengantaran
makanan.
Komentar
Pribadi :
Untuk mewujudkan Coffee Shop ini tentu akan banyak menguras waktu, tenaga juga
uang. Oleh karena itu dibutuhkan kegigihan serta keinginan yang kuat untuk
dapat mencapainya.
Persaingan bisnis menjadi salah satu kendala untuk mewujudkannya. Semua itu
tergantung pada bagaimana cara kita menyikapinya. Pemilihan dimana lokasi biji
kopi ditanam juga menjadi faktor cita rasa kopi yang dihasilkan.
Nantinya bubuk kopi dalam Coffee Shop ini juga akan dijual secara offline
(toko) ataupun online dimana para pecinta kopi dapat menikmati cita rasa kopi
dari biji kopi yang saya buat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar